Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara tertentu yang memuat identitas pemiliknya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar suatu negara.
Paspor berisi biodata pemiliknya yang terdiri dari foto pemilik, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan terkadang juga beberapa informasi lain terkait identifikasi personal.
Bardasarkan data yang dirilis oleh Henley Passport Index per Agustus 2025 yang dikutip dari laman situs cnbcindonesia.com. Singapura kembali berada di posisi teratas dalam daftar paspor terkuat di dunia.
Artinya, warga negara Singapura dapat berkunjung ke 193 negara di dunia lainnya tanpa membutuhkan visa. Menyusul posisi di bawah Singapura adalah Jepang dan Korea Selatan yang sama-sama berada di posisi kedua. Sementara posisi ketiga diikuti oleh Denmark, Finlandia, dan Irlandia.
Henley Passport Index adalah pemeringkatan paspor global yang menilai kekuatan paspor berdasarkan satu metrik – jumlah tujuan yang dapat dikunjungi pemiliknya tanpa perlu mengajukan dan mendapatkan visa sebelumnya. Indeks ini memeringkat negara-negara berdasarkan data yang disediakan oleh Asosiasi Transportasi Udara Internasional, sebutnya.
Menurut daftar terbaru 2025 ini, sejumlah negara benua Eropa mendominasi di pemeringkatan 10 besar.
Berikut adalah 10 negara dengan paspor terkuat di dunia:
- Singapura
- Jepang, Korea Selatan
- Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Irlandia, Italia dan Spanyol
- Austria, Belgia, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Belanda, Portugal dan Swedia
- Yunani, Selandia Baru dan Swiss
- Britania Raya
- Australia, Ceko, Hungaria, Malta dan Polandia
- Kanada, Estonia dan Uni Emirat Arab
- Kroasia, Latvia, Slowakia dan Slovenia
- Islandia, Lituania dan Amerika Serikat
Lalu, bagaimana dengan peringkat Indonesia?
Indonesia berada jauh di posisi ke-66 di dunia. Warga negara Indonesia bisa mengunjungi 74 negara tanpa visa.