Merujuk kepada situs ppid.lampungprov.go.id, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2013 pasal 34 dan 48 disebutkan bahwa paspor Indonesia terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Pada artikel kali ini akan membahas mengenai paspor biasa yang digunakan untuk tujuan liburan wisata. Paspor biasa terdiri dari paspor biasa elektronik/e-paspor dan paspor biasa non-elektronik.
Sebelum membahas lebih lanjut tentang perbedaan paspor biasa elektronik dan paspor biasa non-elektronik, penting untuk mengulang kembali apa yang dimaksud dengan paspor itu sendiri. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku ketika melakukan perjalanan antar negara.
Paspor biasa elektronik atau yang disebut dengan e-paspor tentunya berbeda dengan paspor biasa non-elektronik. Pada paspor biasa elektronik sudah dilengkapi chip pada bagian sampul depan paspor. Paspor biasa non-elektronik menyimpan data pemilik, sedangkan paspor biasa elektronik memiliki chip yang berfungsi sebagai penyimpan data biometrik, yaitu bentuk wajah dan sidik jari pemiliknya.
Dari segi biaya pengurusan kedua paspor ini pun terdapat perbedaan antara paspor biasa elektronik dan paspor biasa non-elektronik. Di bawah ini terdapat beberapa poin perbedaan antara paspor biasa elektronik dan paspor biasa non-elektronik yang bisa DBers Simak dan ingat ya :
Biaya Pengurusan
Perbedaan paspor biasa elektronik dan non-elektronik yang paling mencolok adalah biaya yang harus dibayar oleh pemohon. Berikut ini biaya paspor yang dibedakan berdasarkan masa berlaku paspor yaitu :
- Paspor Biasa Non-elektronik masa berlaku 5 tahun, biaya pengurusan sebesar Rp. 350.000,-
- Paspor Biasa Non-elektronik masa berlaku 10 tahun, biaya pengurusan sebesar Rp. 650.000,-
- Paspor Biasa Elektronik masa berlaku 5 tahun, biaya pengurusan sebesar Rp. 650.000,-
- Paspor Biasa Elektronik masa berlaku 10 tahun, biaya pengurusan sebesar Rp. 950.000,-
Perbedaan Fisik
Perbedaan paspor biasa elektronik dan non-elektronik selanjutnya adalah pada fisik bukunya. Jika DBers melihat kedua blangko paspor ini, sekilas terlihat sama. Namun, jika DBers perhatikan lagi terdapat perbedaan yang begitu mencolok yang langsung dapat dikenali, yaitu keberadaan chip pada sampul depan paspor biasa elektronik.
Keunggulan Gerbang Otomatis
Paspor biasa elektronik yang memiliki chip pada bagian sampul depannya membuat pemegang paspor ini memiliki keistimewaan tersendiri ketika akan melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki autogate atau gerbang otomatis. Pelayanan autogate ini berfungsi untuk mengurangi antrian yang mungkin panjang karena pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang.
Dengan memanfaatkan layanan autogate ini maka hanya memerlukan waktu sekitar kurang dari 1 menit saja loh DBers dan lebih cepat setengah menit dibandingkan pemeriksaan secara manual tanpa autogate yang diberlakukan kepada pemilik paspor biasa non-elektronik, bagaimana? pasti menarik sekali ya.
Akses Bebas Visa ke Negara-negara Tertentu
Keistimewaan lainnya dari paspor biasa elektronik/e-paspor ini adalah terbukanya peluang untuk menikmati fasilitas bebas visa atau visa waiver di beberapa negara. Seperti Jepang yang memberikan visa waiver yang berlaku 15 hari setiap satu kali kunjungan dan berlaku selama 3 tahun untuk keluar masuk Jepang. Visa waiver ini diterbitkan oleh kedutaan Jepang kepada pemegang paspor biasa elektronik/e-paspor Indonesia yang telah mendaftarkan dan mengajukan paspornya di Kedutaan Jepang. Namun, kepada pemegang paspor biasa non-elektronik tetap harus mengurus visa ketika akan berkunjung ke negara-negara tersebut, dan tentunya juga membutuhkan waktu dan biaya tambahan pengurusan.